JAKARTA, ACTADIURMA — Terdakwa Sekretaris Jenderal alias Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menuding jaksa KPK tidak bisa menjawab pertanyaan dari penasihat hukum saat sidang replik di PN Jakarta Pusat. Hasto membeberkan pertanyaan penasihat hukum itu di antaranya soal kriminalisasi terhadap dirinya, rekayasa kasus hingga penyelundupan fakta terkait perkara yang kini tengah menjerat Hasto.
“Dari replik tadi terlihat bahwa terhadap fakta-fakta yang kami sampaikan adanya rekayasa dan juga penyelundupan fakta dan kriminalisasi ternyata tidak mampu dijawab oleh penuntut umum,” tuturnya di Jakarta, Senin (14/7/2025).
Selain itu, Hasto juga menilai bahwa KPK selama ini telah melakukan penggiringan opini publik melalui saksi-saksi internal KPK yang merupakan saksi fakta atas operasi tangkap tangan (OTT).
“Padahal yang terjadi sebenarnya mereka dihadirkan dengan suatu berita acara pemeriksaan di mana di dalam BAP itu mengungkapkan suatu fakta fakta yang diselundupkan,” katanya.
Maka dari itu, Hasto menegaskan pihaknya bakal siapkan duplik terbaik dalam rangka melawan replik JPU KPK tersebut sekaligus memberikan pendidikan politik ke publik bahwa putusan pengadilan harus mengacu kepada fakta persidangan, bukan asumsi.
