BANGKA BARAT, Actadiurma.id – Satresnarkoba Polres Bangka Barat mengamankan seorang tersangka kurir narkoba di Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Ironisnya, tersangka merupakan anak di bawah umur atau tepatnya masih berusia 15 tahun.
Tersangka yang diketahui berinisial DS diamankan Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat diduga hendak melakukan transaksi narkoba di dekat Bukit Menumbing, Kecamatan Mentok, pada Kamis (5/10/2023) lalu.
“Barang bukti yang diamankan dari tersangka sebanyak 49 paket sabu siap edar total beratnya sekitar 12 gram. Kemudian 1 unit sepeda motor, 1 unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp. 1.119.000.000,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi Prasetyo, Selasa (10/10/2023).
Budi Prasetyo mengatakan, tersangka telah satu minggu ini mengedarkan sabu, sedangkan barang haram tersebut diedarkan ke sejumlah penambang di Kecamatan Mentok dan sekitarnya.
“Dari pengakuannya, pelaku sudah satu minggu ini mengedarkan sabu. Dijual ke penambang. Pelaku ini masih muda penyebabnya cenderung faktor lingkungan, yang pertama dari keluarga mungkin disitu dia agak terpengaruh dan putus sekolah,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka DS dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Rizki Ramadhani.
