JAKARTA, ACTADIURMA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Sumatera Utara, sebagai tersangka kasus korupsi terkait beberapa proyek pembangunan jalan di provinsi tersebut.
Topan, 42, bersama empat tersangka lainnya, ditahan selama 20 hari setelah penggerebekan KPK di Kabupaten Mandailing Natal, kata para pejabat pada hari Sabtu.

Topan merupakan pegawai negeri karir di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang sebelumnya memangku jabatan rangkap, termasuk camat Medan Tuntungan.
“KPK akan menahan enam tersangka – TOP, RES, HEL, KIR, dan RAY – selama 20 hari pertama mulai tanggal 28 Juni,” kata Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK, saat konferensi pers di Jakarta, menyebut inisial para tersangka.
Dari lima orang yang didakwa, tiga orang adalah pejabat pemerintah provinsi, dan dua orang dari perusahaan swasta, KPK menegaskan.
Penangkapan tersebut bermula dari proses penyidikan KPK terhadap dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut dan kontrak terkait lainnya.