Semula Lawan Kotak Kosong, Kini Pilkada Ulang Kabupaten Bangka Bakal Punya 5 Paslon

Lokal

SUNGAILIAT, ACTADIURMA — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin menyampaikan hingga saat ini sudah ada lima (5) bakal pasangan calon yang akan berkontestasi dalam Pilkada ulang 2024 di Kabupaten Bangka. Semula, dia menyebutkan bahwa tahapan pencalonan pada pemilihan ulang 2024 ini dilakukan sejak 23 Juni—25 Juni 2025. Nantinya, penetapan pasangan calon akan diumumkan pada 22 Juli 2025.

Hal tersebut dia sampaikan langsung dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (14/7/2025). “Jadi posisi masih bakal calon, jumlah pasangan calon.

Nah ini yang kami ingin sampaikan, jumlah bakal pasangan calon yang mendaftar pada bupati dan wakil bupati di kabupaten bangka ada sebanyak 5 pasangan calon, dulunya tidak ada, cuma calon tunggal, sekarang malah 5,” bebernya.

Afif melanjutkan, pasangan calon yang mendaftar harus memenuhi dua syarat minimal seperti 10% dari DPT Pilkada sebanyak 23.793 dukungan dengan sebaran 5 kecamatan dan dukungan minimal partai politik adalah 10% dari suara sah Pemilu 2024 sebanyak 18.635 suara. Lebih jauh, dia merincikan 5 pasangan calon yang sudah mendaftar pada pemilihan ulang bupati dan wakil bupati di Kabupaten Bangka.