Tokoh Oposisi Turki Imamoglu Kembali Divonis Penjara

Internasional

TURKI, ACTADIURMA – Wali Kota Istanbul Ekrem Imamoglu divonis bersalah telah menghina kepala kejaksaan. Putusan tersebut diumumkan di tengah gelombang dakwaan hukum terhadap pejabat publik dari partai oposisi CHP.

Pengadilan Istanbul pada Rabu (16/7) menjatuhkan hukuman penjara terhadap Wali Kota Istanbul, Ekrem Imamoglu, rival utama Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan. Putusan tersebut dilaporkan pertama kali oleh media pemerintah TRT, dan dipahami sebagai isyarat meningkatnya gelombang penindakan terhadap oposisi Turki.

Imamoglu telah ditahan sejak Maret lalu, sambil menghadapi dakwaan lain dalam kasus dugaan korupsi. Dia kini dijatuhi hukuman penjara satu tahun delapan bulan usai dinilai bersalah menghina dan mengancam kepala kejaksaan Istanbul.

Putusan tersebut masih harus dikukuhkan oleh dua pengadilan banding.

Vonis tersebut merupakan putusan kedua, di mana Imamoglu divonis bersalah karena menghina pejabat publik. Pada 2022 lalu, dia dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara karena mengkritik pejabat dewan pemilu yang membatalkan hasil Pilkada Istanbul 2019. Saat itu, dia secara mengejutkan mengalahkan kandidat dari Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) yang berkuasa.

Tokoh partai sekuler CHP itu telah mengajukan banding atas putusan tersebut, namun hingga kini pengadilan belum memberi keputusan.