UMP Babel 2024 Resmi   Naik 4,04 Persen, Segini Jumlahnya

PANGKALPINANG, Actadiurma.id -Upah Minimum Provinsi (UMP)  Bangka Belitung tahun 2024 naik 4,04 persen  atau  sebesar Rp141.521 dari UMP 2023, yakni Rp3.498.479 menjadi Rp 3.640.000 Penetapan UMP Provinsi Bangka Belitung disampakan langsung oleh penjabat Gubernur  Provinsi Bangka Belitung  Safrizal  Zakaria Ali,  usai menandatangani SK Penetapan Besaran UMP tahun 2024 pada  Senin (20/11/2023) “Iya sudah ditetapkan semalam, […]

Continue Reading