UMP Babel 2024 Resmi Naik 4,04 Persen, Segini Jumlahnya
PANGKALPINANG, Actadiurma.id -Upah Minimum Provinsi (UMP) Bangka Belitung tahun 2024 naik 4,04 persen atau sebesar Rp141.521 dari UMP 2023, yakni Rp3.498.479 menjadi Rp 3.640.000 Penetapan UMP Provinsi Bangka Belitung disampakan langsung oleh penjabat Gubernur Provinsi Bangka Belitung Safrizal Zakaria Ali, usai menandatangani SK Penetapan Besaran UMP tahun 2024 pada Senin (20/11/2023) “Iya sudah ditetapkan semalam, […]
Continue Reading