Pemkab dan BPN Bateng Gelar Rapat Konsolidasi Tanah untuk Penataan Lahan

Lokal

BANGKA TENGAH, Actadiurma.id – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Pemkab Bateng) bersama Kantor Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bateng menggelar rapat pembahasan dan kesepakatan rencana aksi konsolidasi tanah tahun 2025, pada Kamis, (18/9/2025). di Ruang Rapat Kantor BPN Bateng.

Rencana konsolidasi tanah ini akan difokuskan pada dua desa, yaitu Desa Kurau dan Desa Kurau Barat.

Dalam arahannya, Wakil Bupati Bangka Tengah, Efrianda menekankan bahwa program ini bertujuan untuk mewujudkan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.

“Tujuan utama kita adalah menciptakan struktur penguasaan dan pemilikan tanah yang lebih teratur, efisien, dan produktif demi kesejahteraan masyarakat,” terang Wakil Bupati.

Wabup juga menyampaikan harapannya, agar konsolidasi tanah ini dapat menjadi solusi efektif untuk mengatasi berbagai permasalahan pertanahan, termasuk sengketa dan tumpang tindih kepemilikan.

“Program ini bukan sekadar penataan lahan, melainkan investasi jangka panjang untuk masa depan Bangka Tengah yang lebih tertata dan harmonis,” tutur Efrianda.

Melalui rapat ini, Efrianda berharap segera dilaksanakannya tindak lanjut rencana aksi yang telah disusun, memastikan pelaksanaan konsolidasi tanah di Desa Kurau dan Kurau Barat dapat berjalan lancar sesuai dengan yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Kepala BPN Bangka Tengah, Gunanto, menjelaskan fungsi krusial dari konsolidasi tanah.

Menurutnya, program ini tidak hanya berfungsi sebagai alat penataan ruang, tetapi juga sebagai instrumen untuk meningkatkan nilai ekonomi tanah serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Dengan konsolidasi, kita dapat mengoptimalkan penggunaan lahan untuk pembangunan infrastruktur publik seperti jalan, saluran air, dan fasilitas sosial lainnya, yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas hidup warga,” pungkasnya.