BANGKA BARAT, Actadiurma.id — Satu unit Ponton Isap Produksi (PIP) milik Mitra CV BIP, yang merupakan mitra PT Timah ditangkap oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Nanggala saat beroperasi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah pada malam hari, tanpa adanya laporan resmi ke pihak perusahaan pemilik IUP, Kamis (07/08/2025) malam.

Kejadian tersebut bermula ketika dua orang personel dari Satuan Tugas (Satgas) Nanggala yakni Irpan dan Angga melaksanakan patroli rutin di perairan Selindung sekitar pukul 21.19 WIB. Dalam patroli tersebut, tim menemukan Ponton 04 milik Sagita, yang merupakan binaan CV BIP, sedang melakukan aktivitas.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa para pekerja yang berada di ponton tersebut sedang melakukan pencucian bijih timah. Saat dimintai keterangan, salah satu pekerja dengan inisial Buluk mengaku telah meminta izin untuk mengangkat pipa rajuk yang macet kepada pihak CV BIP, namun tidak melaporkan aktivitas pencucian bijih timah yang mereka lakukan.
Menindaklanjuti temuan tersebut, dua orang personil Satgas Nanggala memerintahkan kepada penambang agar bijih timah yang telah dicuci dibawa ke pos darat sebagai barang bukti.
Kemudian mereka berdua melaporkan kejadian tersebut kepada Komandan Sektor (Dansektor) yaitu Agus Sudianto, serta Komandan Unit (Danunit) Satgas Nanggala yakni M. Yamin untuk langkah penanganan selanjutnya.
“Tim Nanggala melakukan patroli rutin, lalu menemukan satu unit ponton isap produksi (PIP) nomor 04 produksi milik mitra CV BIP yang beroperasi di luar jam kerja dan tidak melapor, tim kami juga mengamankan sebanyak 8kg bijih timah yang sudah dicuci.” ujar Danunit Satgas Nanggala saat diwawancara, pada Kamis (07/02025) malam.
M. Yamin juga menghimbau kepada penambang, pemilik ponton, serta pengurus CV, jangan pernah berfikir lagi untuk menyelewengkan bijih timah karena akan mendapat sanki yang keras.
”Saya himbau kepada penambang, pemilik ponton, serta pengurus CV untuk jangan pernag berfikir bisa menyelewengkan biji timah, karena sanksinya keras. Ini juga PIP 04 milik sagita akan segera kami tarik,” tegaa Danunit Nanggala Sektor Khusus Perairan Selindung dan Jungku.
”Kita mengajak bekerja secara benar, tak ada larangan untuk PIP bekerja di wilayah Izin Usaha (IUP) milik PT Timah, cuma wajib mengikuti aturan,” tutup M Yamin.
Senada dengan Danunit Nanggala, Agus Sudianto selaku Dansektor juga menegaskan untuk bekerja sesuai aturan yang disepakati, pihaknya tidak segan-segan memberikan sanki tegas kepada pihak CV serta Penambang yang melakukan pelanggaran.
”Jam kerja sudah kita atur, jika ada yang bekerja diluar waktu yang sudah ditentukan wajib meminta izin kepada kita, jika memang terbukti bersalah akan kita berikan sanki, hingga pencabutan SPK,” tegas Dansektor.
Lebih lanjut, fakta dilapangan ditemukan adanya dugaan kuat hasil produksi timah dari ponton tersebut hendak dijual ke pihak luar, bukan ke PT Timah sebagaimana seharusnya. Dugaan tersebut muncul karena aktifitas pencucian bijih timah dilakukan saat penimbangan CV BIP sudah tutup, serta mobil angkutan resmi dari PT Timah sudah tidak terdapat lagi dilokasi.
Menurut keterangan dari salah satu pekerja ponton tersebut yakni Buluk, pihaknya sudah melaporkan kendala dari PIP 04 milik Sagita kepada pihak CV BIP.
”Ponton kami tu jepit (rusak) sudah dari pukul 14.00, sudah melapor ke pihak CV BIP kalau ponton kami itu jepit (rusak),” ungkap Buluk.
Namun ketika tim media menanyakan langsung kepada Aliang, salah satu orang kepercayaan dari Joni selaku salah satu pemilik CV BIP, terkait adanya laporan penambang perihal kendala PIP 04 yang sedang mengalami kerusakan, keterangan Aliang justru berbelit-belit.
”Ponton itu emang jepit (rusak) cuma karena ku lagi nge lobi timah jadi dak mungkin ku tunggu, info e ponton itu sibuk memperbaiki rajuk yang jepit,” ujar tangan kanan Joni tersebut.
Keterangan tersebut menunjukan adanya dugaan kelalaian dari pihak CV BIP. Pasalnya pihak Penanggung Jawab Operasional (PJO) serta pengurus CV wajib mengawal serta bertanggung jawab atas aktivitas yang dilakukan oleh mitra CV tersebut. Karena selain mengamankan bijih timah, CV harus menjamin keamanan serta keselamatan pekerja PIP yang dinaunginya.
Namun sangat disayangkan, tak satu pun pihak CV BIP, baik PJO, atau pengurus yang hadir dilokasi mengawal aktifitas PIP 04 yang beraktifitas diluar jam kerja tersebut.Hal ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap kontrak kemitraan dan berpotensi merugikan negara serta perusahaan.
Hingga saat ini, barang bukti bijih timah dari PIP 04 milik mitra CV BIP masih diamankan oleh Satgas Sektor Khusus, serta unit ponton akan segera ditarik ke darat guna pendalaman terhadap aktivitas serta dokumen produksi yang ada.
Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran yang dilakukan oleh mitra-mitra tambang di wilayah Bangka Barat, sekaligus menjadi sorotan atas lemahnya tanggung jawab CV BIP mitra perusahaan plat merah tersebut di lapangan.