JAKARTA, Actadiurma.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha atau Crazy Rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan emas logam mulia 1 ton lebih pada Butik Surabaya 1 PT Aneka Tambang (Persero) Tbk.
Dirdik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kintadi mengatakan Budi bakal ditahan oleh penyidik sampai dengan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif dan alat bukti yang didapatkan, pada hari ini status yang bersangkutan kami naikkan sebagai tersangka,” ujar Kuntadi, Kamis (18/1/2024) malam.
Sebagai informasi, pasal disangkakan terhadap Budi yaitu Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No.31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 jo. UU RI No.31/1999 tentang Perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Budi Said diketahui merupakan konglomerat asal Surabaya dengan bisnis utama di bidang properti, meliputi perumahan, apartemen, hingga pusat perbelanjaan. Dilansir dari berbagai sumber, Budi Said juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Group.