Kejagung Amankan 18 Excavator dan 2 Bolduzer di Lubuk Pabrik

Lokal

Kurniawan

BANGKA TENGAH, Actadiurma.id – Penyelidikan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung terus berlanjut, bahkan menyeret nama bos timah yang ada di Bangka Tengah.

Diberitakan sebelumnya, toko dan kediaman orang tua TH alias A (salah satu bos timah asal Koba-red) nampak ramai kedatangan sejumlah aparat pada Rabu (24/1/2024).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI berhasil menyita uang Dolar Amerika, uang Dolar Singapura, uang rupiah senilai Rp75 miliar dan 65 keping emas serta surat berharga lainnya dari smelter dan kediaman A.

Diketahui, bahwa kedatangan aparat tersebut di toko dan rumah orangtua A ternyata untuk melakukan pemeriksaan kembali, sekira pukul 12.30 WIB dan berakhir sekira pukul 18.45 wib.

Namun, sayang awak media tidak diizinkan untuk meliput dan tidak ada aparat yang bisa memberikan keterangan.

Lebih lanjut, Kejagung kini kembali melakukan penggeledahan di Bangka Tengah, tepatnya di Kecamatan Lubuk Besar.

Penggeledahan kali ini dilakukan Tim Kejagung, Kajati, Kajari dan didampingi pihak keamanan PM.

Hal ini dibenarkan Kades Lubuk Pabrik, Budi Chandra. Ia mengungkapkan pengambilan barang bukti dilakukan di salah satu rumah warga RT 09 Desa Lubuk Pabrik.

“Ia benar ada pengambilan barang bukti, yang datang ada tim kajagung, kajati, kajari dan di dampingi pihak keamanan PM,” ujarnya pada Jumat (26/1/2024).

“Kejadiaannya semalam (Kamis 25/01/2024) sekitar pukul 18.20 wib di salah satu rumah warga RT 09 Desa Lubuk Pabrik,” ujarnya

Kata Dia, barang bukti yang diambil 18 PC atau Excavator dan 2 bolduzer.

“Yang diamankan 18 PC dan 2 Bolduzer,” pungkasnya.