PANGKALPINANG, Actadiurma.id – Polresta Pangkalpinang , Bangka Belitung, menangkap satu pelaku pencurian sepeda motor milik bosnya. Pelaku nekat mencuri motor demi menukar dengan sabu dan judi online.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang Kompol Evry Susanto, mengatakan pelaku pencurian yakni Wahyudin alias Wahyu (27) diamankan pada Rabu (24/1/2024) malam di Kampung Meleset, Kecamatan Pangkal Balam, Pangkalpinang.
” Polresta Pangkalpinang, menangkap tersangka, atasnama Wakyudin Alias Wahyu, dia mencuri motor dan mesin mobil itu di tangkap, di Desa meleset” Kata Evry Jumat (26/1/2024)
Saat polisi penyelidikan ke TKP, terdapat kamera CCTV, yang merekam aksi pelaku, Evry menyebutkan pelaku Wahyudin mencuri sepeda motor milik bosnya jenis Honda CB 125 untuk membeli narkoba.
“Pelaku ini pernah bekerja dengan korban Langgeng Widodo, sebagai sopir serep selama kurang lebih satu bulan” Ujarnya
Aksi pelaku diketahui polisi usai pelaku menawarkan motor curian ini kepada temannya untuk dijual dengan harga Rp 1,4 juta ,lalu uang hasil penjualan barang curian tersebut digunakan untuk bermain judi slot, membeli narkoba jenis sabu, dan kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku ini pernah bekerja di rumah korban sebagai sopir serep , mengetahui keadaan rumah korban tentunya memudahkan pelaku untuk melakukan pencurian,” Jelasnya
Saat dilakukan interogasi lebih dalam aksi kejahatan Wahyu tidak hanya satu TKP saja namun ,pelaku juga melakukan pencurian di beberaoa lokasi di Kota Pangkalpinang.
Pencurian di Pangkal Balam ini terjadi pada 16 Desember 2023 lalu sekitar pukul 08.00 WIB saat itu pelaku mengambil suku cadang mobil Truck Mitshubishi berupa gardan , transmisi dan barang berharga lainnya.
“Pelaku juga dalam pengakuannya mencuri suku cadang mobik di wilayah Pangkal Balam dengan membawa peralatan kunci dan lain sebagainya, saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” Ujarnya
Pelaku dan barang bukti kini ditahan di Polresta Pangkalpinang, dan terancam hukuman hingga 5 tahun penjara.