JAKARTA, Actadiurma.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan dalam mengusut dugaan praktik suap pemberian izin penambangan nikel, pada kasus suap Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa dugaan praktik suap izin penambangan nikel itu merupakan pengembangan dari perkara suap proyek pengadaan, perizinan dan lelang jabatan, yang menjerat Abdul Ghani Kasuba sebagai salah satu tersangka.
Sebelumnya, KPK resmi melakukan penyidikan dan menetapkan tujuh tersangka terkait dengan kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di Maluku Utara, Senin (18/12/2023). “Dalam proses penyidikan tidak menutup kemungkinan itu juga ada dugaan penerimaan yang bersumber dari proses pemberian izin tambang nikel. Barangkali itu yang didalami oleh penyidik,” kata Alex, sapaannya, dalam konferensi pers, Kamis (25/1/2024).
Menurut pimpinan KPK dua periode itu, banyak perusahaan dan pengusaha yang berusaha mendapatkan izin penambangan di Maluku Utara. Daerah tersebut terkenal sebagai lumbung nikel Tanah Air. Mengutip data United States Geological Survey (USGS) 2022, Indonesia merupakan salah satu negara dengan cadangan (reserves) nikel terbesar kedua di dunia sebesar 21 juta ton.
Dua negara lainnya seperti Australia dengan cadangan 21 juta ton dan Brazil 16 juta ton. Sementara itu, lanjut Alex, perizinan seringkali menjadi komoditas bagi kepala daerah untuk diperjualbelikan, apabila berkaca dari sebagian besar kasus yang ditangani KPK. “Atau ada unsur kemudahan yang ujung-ujungnya ada insentif dari pelaku usaha untuk memberikan sesuatu kepada pejabat-pejabat di daerah yang punya kewenangan untuk menerbitkan izin, setidaknnya punya kewenangan untuk merekomendasikan,” terang Alex.
Adapun kasus suap yang menjerat Abdul Ghani Kasuba turut menyeret salah satu direksi PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL), salah satu emiten nikel yang mayoritas sahamnya dimiliki Harita Group.
Salah satu direktur NCKL yakni Stevi Thomas merupakan salah satu dari tujuh tersangka yang ditahan KPK. Stevi diduga menjadi salah satu pihak yang menyerahkan uang kepada Abdul Ghani terkait dengan proyek infrastruktur jalan dan jembatan dengan pagu anggaran senilai Rp500 miliar.
KPK pun belum menerangkan lebih lanjut mengenai siapa pihak yang terlibat dalam dugaan praktik suap izin penambangan nikel itu. Saat ditanya apabila KPK tengah mengusut keterlibatan NCKL, Alex enggan menjawab. “Saya enggak tahu. Detailnya lebih ke penyidik,” tuturnya.
Di sisi lain, penyidik KPK hari ini memanggil dua orang pegawai NCKL atau Harita Group untuk menjadi saksi atas kasus tersebut. Mereka adalah Mordekhai Aruan dan Tus Febrianto, serta Kepala BPKAD Pemprov Maluku Utara Ahmad Purbaya. Atas keterlibatan salah satu direksi NCKL pada kasus Abdul Ghani Kasuba, pihak perusahaan mengatakan bahwa perkara hukum itu tidak berdampak signifikan pada kegiatan perusahaan. “Perseroan akan tetap menjalankan seluruh program dan strategi sesuai target,” kata Legal Manager sekaligus Corporate Secretary Franssoka Y. Sumarwi dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (21/12/2023).