Seorang Pemuda Pangkalpinang Diciduk Ditresnarkoba Polda Babel Usai Simpan 3 Kg  Ganja

Lokal

PANGKALPINANG, Actadiurma.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Kali ini, seorang Pemuda berinisial AR alias Aceng diciduk usai menyimpan narkoba jenis ganja.

Pemuda berusia 27 tahun ini diciduk Tim Subdit II saat berada disebuah rumah di Kelurahan Kacang Pedang Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang, Senin (8/1/2024) malam

“Setelah digeledah, Tim menemukan 2 paket plastik kecil diduga narkotika jenis Ganja dan 1 unit handphone yang disimpan didalam tas milik pelaku,”kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo, Jumat (19/1/2024)

Tak sampai disitu, Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Babel juga mendapatkan informasi adanya barang bukti narkoba jenis ganja disebuah rumah di Jalan Gandaria 1 Kelurahan Air Kepala Tujuh Kecamatan Gerunggang. Pangkalpinang.

Alhasil, Tim menemukan narkoba jenis ganja yakni 2 paket besar diduga berisikan narkotika jenis ganja didalam tas warna biru, 11 paket sedang diduga narkotika jenis ganja didalam tas warna hitam dan 20 paket kecil diduga narkotika jenis ganja didalam tas warna hitam serta 1 unit timbangan digital.

“Jadi dari kedua TKP ini, Tim berhasil mengamankan narkoba jenis ganja dengan berat bruto 3.190 gram atau 3 kilo lebih,”ungkap Jojo.

“Semua barang bukti yang diamankan diakui milik pelaku. Selanjutnya, Tim membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolda untuk dilakukan proses lebih lanjut,”sambung Jojo.

Sementara itu, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau sub Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun sampai 20 tahun penjara.