Kejagung Temukan Aktivitas Peleburan Ilegal Diduga oleh PT Antam

Nasional

JAKARTA, Actadiurma.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan aktivitas peleburan emas ilegal yang diduga dilakukan oleh PT Aneka Tambang (Antam) dalam perkara dugaan korupsi komoditi emas periode 2010-2022.

Dirdik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Kuntadi mengatakan pihaknya masih mendalami dugaan adanya aktivitas ilegal soal peleburan emas tersebut. “Ya kita masih mendalami.

Tapi ada aktivitas peleburan yang kita indikasikan ilegal. Peleburan emas oleh PT Antam, di dalam lingkaran itu,” kata Kuntadi saat ditemui di Kejagung, dikutip Rabu (17/1/2024). Selain itu, Kuntadi juga mengatakan bahwa peleburan ilegal ini terkait dengan beberapa lokasi kepingan emas yang sempat disita tim penyidik Jampidsus di beberapa tempat termasuk, Jakarta.

“Peleburan emas untuk membuat cetakan ini, banyak. Di Jakarta ada. Macam-macamlah,” tambahnya. Sebelumnya, lembaga hukum pemerintah itu sempat melakukan penyitaan di berbagai tempat seperti dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia di Jakarta Timur sebanyak 17 keping emas dengan berat mencapai 1,7 kilogram pada Kamis (28/12/2023).

Adapun, Kejagung juga sempat melakukan penggeledahan di beberapa rumah daerah Jakarta Pusat dan Jawa Barat sebanyak 15 keping atau dengan berat 128 gram.

Sebagai informasi, Kejagung baru menaikan perkara ini ke penyidikan pada (10/5/2023) berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Prin-14/F.2/05/2023.

Di samping itu, kasus dugaan korupsi terkait komoditas emas ini sempat menjadi pembahasan dalam rapat Komisi III DPR dengan Komite Koordinasi Pemberantasan dan Pencegahan TPPU. Dalam rapat itu, Sri Mulyani menjelaskan soal skandal emas ini memiliki transaksi senilai Rp189 triliun. Uang ini merupakan bagian dari transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun.