BANGKA BARAT, Actadiurma.id – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat (Babar) Deni Ferdian mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Honorer di wilayah Babar untuk bijak dalam menggunakan media sosial (Medsos).
Imbauan ini termasuk kepada Kepala Desa (Kades) dan perangkat serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pasalnya, diungkapkan Ketua Bawaslu Babar Deni Ferdian, saat ini sudah memasuki tahun politik.
“Jadi kami imbau masuk tahun politik saat ini agar ASN, PHL, Kades dan perangkat hingga BPD untuk lebih bijak dalam bermain medsos. Dilarang untuk menyukai dan membagikan postingan berbau politik baik dari FB dan medsos lainnya,” kata Ferdian, Rabu (4/10/2023).
Pasalnya, aturan yang melarang hal itu sudah jelas seperti dalam Pasal 282 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam negeri serta kepala desa dilarang membuat keputusan.
Dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye. Begitu pula pada Pasal 490 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan setiap kepala desa atau sebutan lain.
Yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000.
“Dalam UU Nomor 6 tentang Desa juga disebutkan, kepala desa yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau tertulis hingga sanksi pemberhentian. Begitu juga di Pasal 29 huruf B, G dan J,” ucapnya.
Serta lebih lanjut, aturan larangan juga tertuang dalam Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Oleh karena itu, Deni mengimbau untuk tiga unsur tadi tidak melakukan aktivitas yang jelas-jelas dilarang karena semua ada konsekuensinya.
Editor : Yossi Nurmansyah