Senator Bali Menghadapi Tuduhan Ujaran Kebencian atas Ucapan Berhijab

Nasional

JAKARTA, Actadiurma.id – Senator Arya Wedakarna dari Bali, sebuah pulau yang mayoritas penduduknya beragama Hindu, kini menghadapi tuduhan ujaran kebencian menyusul video viral yang mengkritik perempuan petugas bea cukai karena mengenakan jilbab.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali mengajukan pengaduan ke polisi terhadap senator tersebut pada hari Jumat, dengan tuduhan pernyataannya melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam video tersebut, Arya mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap petugas perempuan berhijab yang bekerja di kantor bea cukai Bandara Internasional Ngurah Rai.

“Saya nggak mau mereka jadi garda depan. Saya mau perempuan Bali seperti bapak-bapak yang rambutnya terbuka. Jangan menugaskan mereka yang menutup kepala, ini bukan Timur Tengah,” kata Arya dalam video tersebut.

Azham Khan, kuasa hukum MUI, menyebut pernyataan Arya sebagai penistaan ​​agama dan ujaran kebencian. Pengaduan tersebut telah diajukan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Jakarta.

Agus Samijaya, seorang ulama Muslim yang mewakili MUI di Bali, mendesak polisi untuk segera memulai penyelidikan kriminal terhadap senator tersebut untuk “menetapkan preseden sebagai pencegahan terhadap pelanggaran serupa” dan untuk “menegakkan hukum”.

Arya, menanggapi kontroversi tersebut, sebelumnya mengklaim bahwa pernyataannya pada sidang resmi 29 Desember dengan kantor bea cukai bandara tersebut diambil di luar konteks. Ia menjelaskan, pihaknya mendesak pihak bea cukai untuk memprioritaskan warga asli Bali dalam penugasan di bandara.