ICJ Mulai Sidang Gugatan Genosida Perang Israel-Hamas

Internasional

AFRIKA SELATAN, Actadiurma.id – Afrika Selatan meminta Mahkamah Internasional untuk mendesak Israel hentikan operasi militernya di Gaza. Sementara Dewan Keamanan PBB mendesak Houthi hentikan serangan terhadap kapal-kapal di Laut Merah

Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, akan memulai sidang dengar pendapat selama dua hari pada hari Kamis (11/01), dalam kasus gugatan Afrika Selatan yang menuduh Israel telah melanggar kewajibannya di bawah Konvensi Genosida 1948.

Afrika Selatan akan menyampaikan argumen tuduhannya pada hari Kamis (11/01) bahwa perang Israel-Hamas di Gaza “dimaksudkan untuk menghancurkan sebagian besar kelompok ras, bangsa dan etnis Palestina.”

Israel memilih untuk membela diri atas tuduhan tersebut, dan akan diberi kesempatan pada hari Jumat (12/01) untuk “menggunakan pembelaan diri … di bawah hukum kemanusiaan internasional.

Pretoria menyadari adanya “tanggung jawab besar” atas tuduhan genosidanya terhadap Israel, tetapi juga “dengan tegas” mengutuk serangan Hamas yang memicu eskalasi perang di Gaza.

Afrika Selatan meminta pengadilan untuk segera memerintahkan serangkaian upaya darurat termasuk penangguhan operasi militer di Gaza, pada saat pengadilan membahas kasus ini.

“Besok, Negara Israel akan hadir di hadapan Mahkamah Internasional untuk membantah fitnah konyol Afrika Selatan, karena Pretoria memberikan perlindungan politik dan hukum kepada Rezim  Pemerkosa Hamas,” ujar juru bicara pemerintah Israel, Eylon Levy, pada hari Rabu (10/01).

Pasukan Israel melancarkan operasi militernya di Gaza sebagai balasan atas serangan teror militan Hamas ke Israel pada tanggal 7 Oktober 2023, yang menewaskan setidaknya 1.200 warga Israel dan menyandera sekitar 240 orang.

Sejak eskalasi perang Israel-Hamas tersebut, lebih dari 23.000 warga Gaza telah terbunuh, ungkap Kementerian Kesehatan di wilayah yang dikuasai Hamas.

Meskipun Kementerian Kesehatan Gaza tidak membedakan antara kematian warga sipil dan milisi bersenjata Hamas, lembaga kemanusiaan internasional masih menganggap angka yang dirilis lembaga tersebut dapat diandalkan.