JAKARTA, Actadiurma.id – Indonesia mencatat angka perkawinan anak sebesar 9,23 persen pada tahun 2023 atau setara dengan 163.371 kejadian, menurut data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS).
Artinya, satu dari sembilan perempuan mengalami pernikahan anak. Sebaliknya, rasionya adalah 1 berbanding 100 pada laki-laki berusia 20-24 tahun yang menikah pada usia anak.
Agus Suryo Suripto, Direktur Pembinaan Keluarga Kementerian Agama, mengatakan kementerian prihatin dengan tingginya prevalensi pernikahan anak di Indonesia.
Di hadapan sekitar 1.000 siswa SMA di Jakarta, Suryo mengatakan ada dua hal krusial yang perlu dipersiapkan sebelum menikah, yaitu kesadaran manajemen diri dan penguatan agama.
“Pertama, mempersiapkan masa depan dengan membangun kesadaran manajemen diri, setiap remaja mempunyai potensi yang harus dikembangkan. Generasi muda mempunyai masa depan yang harus diperjuangkan. Kedua, memperkuat pendidikan agama karena agama berfungsi sebagai pertahanan terhadap lingkungan sosial yang negatif,” kata Suryo, Rabu.
Untuk mengekang pernikahan anak, Kementerian telah menerapkan program bagi siswa yang dikenal dengan School-Age Youth Guidance Plus (BRUS), yang mencakup pendidikan karakter.
Menurut undang-undang perkawinan, perkawinan diperbolehkan hanya jika laki-laki berumur minimal 19 tahun dan perempuan berumur 16 tahun. Namun ketentuan ini dapat mengarah pada perkawinan anak karena undang-undang perlindungan anak mendefinisikan anak sebagai seseorang yang berusia di bawah 18 tahun.