Presiden Jokowi Resmikan Revisi UU Anti Pencemaran Nama Baik dan Perjudian Online

Nasional

JAKARTA, Actadiurma.id – Presiden Joko “Jokowi” Widodo telah menandatangani amandemen undang-undang yang mengatur transaksi dan informasi elektronik. Revisi ini memperkenalkan ketentuan baru mengenai perjudian online, pencemaran nama baik, penyebaran informasi palsu, dan distribusi konten grafis.

Pasal 27 (2) yang diubah secara eksplisit melarang perjudian online, menjatuhkan hukuman berat hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar ($645.000) bagi operator yang dinyatakan bersalah menjalankan situs perjudian.

Klausul pencemaran nama baik tetap tidak berubah dalam undang-undang yang kontroversial, yang telah mengirim banyak orang ke penjara karena tuduhan tidak berdasar dan pernyataan fitnah.

Undang-undang tersebut menetapkan hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda mencapai Rp 400 juta bagi “barangsiapa dengan sengaja menodai integritas dan reputasi orang lain melalui tuduhan yang dibuat pada platform elektronik yang dapat diakses publik.”

Hukumannya bisa berlipat ganda jika penuduh gagal membuktikan tuduhannya dalam jangka waktu tertentu. Namun, undang-undang menetapkan bahwa pihak berwenang tidak dapat memulai penyelidikan pidana atas pencemaran nama baik tanpa adanya pengaduan resmi dari terdakwa.

Apalagi, menyebarkan konten pornografi melalui platform elektronik merupakan pelanggaran yang dapat diancam dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

Hukuman serupa juga berlaku untuk pemerasan, ancaman, penyebaran informasi palsu yang mengakibatkan kerugian materi, dan hasutan konflik ras atau sektarian menggunakan platform elektronik.

Pengecualian diberikan jika penyebaran konten vulgar atau tuduhan pribadi ditujukan untuk membela diri atau melayani kepentingan publik.

Undang-undang tersebut dipengaruhi oleh kasus Baiq Nuril, seorang guru perempuan yang menghadapi hukuman penjara setelah membagikan rekaman audio kepala sekolahnya yang mendiskusikan tindakan seksualnya di masa lalu dengan seorang rekannya.