JAKARTA, Actadiurma.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur melakukan penangguhan penahanan terhadap Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) A. Nurindra B. Charismiadji, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pajak dan pencucian uang.
Penangguhan penahanan itu tertuang dalam surat No.PRINT 28/M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 29 Desember 2023. “Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melakukan penangguhan penahanan atas nama tersangka A. Nurindra B. Charismiadji alias A. Nurindra BC,” ujar Plh.
Kepala Seksi Intelijen Mahfuddin Cakra Saputra melalui siaran pers, dikutip Sabtu (30/12/2023). Indra disangkakan melanggar pasal berlapis, di antaranya Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf i jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 28/2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan UU No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kemudian, dia juga disangkakan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 10 UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau Pasal 5 jo. Pasal 10 UU No.8/2010 tentang TPPU. Sebelumnya, penangguhan penahanan terhadap Indra diajukan melalui permohonan oleh EPL & Partners Law Office No. 060/EPLP/PPP/XII/2023 pada 27 Desember 2023.
Kendati penahanannya ditangguhkan, Indra diminta untuk tetap melaksanakan wajib lapor kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara berkala. “Dan setiap saat bersedia menghadap apabila diperlukan sehubungan dengan perkaranya. Bila di kemudian hari tersangka melanggar syarat-syarat tersebut, maka penangguhan ini dapat dicabut,” ujar Mahfuddin.