JAKARTA, Actadiurma.id – Edward Omar Sharif Hiariej, yang baru-baru ini mengundurkan diri sebagai wakil menteri kehakiman di tengah tuduhan korupsi, pada hari Rabu membatalkan mosinya untuk menantang penetapannya sebagai tersangka korupsi.
Pengacaranya tidak menjelaskan alasan di balik keputusan mendadak tersebut. “Klien kami meminta kami membatalkan mosi tersebut,” kata Iwan Prayitno, kuasa hukum Edward, kepada hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim bertanya kepadanya apakah ada alasan khusus atas permintaan tersebut, dan pengacara tersebut menjawab: “Tidak ada, Yang Mulia.”
Edward dituduh menerima suap sedikitnya Rp 7 miliar saat masih menjabat dan pada 7 Desember ia mengajukan pengunduran dirinya kepada presiden. Dua tersangka lain dalam kasus tersebut, asisten pribadi Edward, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi, pun memutuskan membatalkan permohonan praperadilan.
“Keputusan ini datang langsung dari Pak Eddy dan kami hanya menyampaikan permintaannya ke pengadilan. Belum ada informasi lebih lanjut yang bisa kami sampaikan saat ini,” kata pengacara tersebut menyebut nama panggilan Edward.
Dalam sidang terpisah keesokan harinya, tim kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik keputusan Edward dan akan terus mengusut kasus korupsinya.