BPOM Temukan Beras Tak Miliki Izin Edar di Gudang Agen Bangka Barat

Lokal

BANGKA BARAT, Actadiurma.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pangkalpinang bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Barat (Babar), Satreskrim Polres Babar melakukan inspeksi Mendadak (Sidak) ke sebuah gudang agen pangan yang terletak di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, Selasa (19/12/2023).

Koordinator Pemeriksaan BPOM Pangkalpinang, Ronny Adha Wicaksono mengatakan dari hasil pengecekan di gudang milik Uno Budiarto itu, petugas mencatat sejumlah temuan.

“Kalau beras (yang tidak memiliki izin edar hasil temuan), bukan kewenangan BPOM, itu ranah Distangan, karena dari kita lebih ke pangan olahan di dalam kemasan. Kalau temuan lainnya nanti tetap kita pantau, karena sudah kita berikan atensi ke pihak agen,” kata Ronny.

Ronny menambahkan, intensifikasi pengawasan pangan ini menjadi agenda rutin yang dilaksanakan BPOM di seluruh wilayah Indonesia. Tujuan, untuk memastikan agar produk yang beredar, kemudian didistribusikan oleh distributor kepada masyarakat terjamin keamanannya.

“Yang kami cek izin edar, kedaluwarsa, kondisi pangan guna memastikan yang didistribusikan ke masyarakat itu harus wajib aman. Jangan sampai barang yang beredar tak memenuhi ketentuan dan sifatnya sub standar kemudian dikonsumsi oleh masyarakat,” ucapnya.

Sementara, Pemilik Gudang Uno Budiarto menyampaikan pihaknya berjanji bakal menindaklanjuti dari teguran yang diberikan oleh petugas. Mulai dari memperbaiki tempat penyimpanan pangan dan menata ulang tata letak penyimpanan pangan.

“Kita tidak jual lagi (beras tanpa izin edar), kalau Campur-Campur (merk) itu 5 ton lah. Memang sudah kurang lah kita jual beras itu, dapatnya dari Palembang, rata-rata kita jual di wilayah Mentok. Yang berat 10 kilogram kita jual 130 ribu, kalau yang 50 kilogram ada yang di harga 520 ribu. Itu termasuk beras yang murah, tapi penjualannya agak tersendat,” kata Uno Budiarto.