Gubernur Maluku Utara Ditangkap 13 Hari Sebelum Pensiun

Nasional

JAKARTA, Actadiurma.id – Abdul Gani Kasuba, Gubernur Maluku Utara, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi di sebuah hotel di Jakarta pada Senin malam, hanya 13 hari sebelum mengakhiri masa jabatan keduanya dan pensiun dengan hormat.

Penggerebekan antirasuah terjadi di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, tiga hari menjelang ulang tahun gubernur ke-72.

Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Selasa membenarkan bahwa 15 orang, termasuk pejabat pemerintah provinsi dan pengusaha, ditangkap dalam operasi tersebut. Komisi belum bisa memastikan apakah ada di antara mereka yang akan ditetapkan sebagai tersangka korupsi sambil menunggu hasil penyelidikan awal.

“Saat ini seluruh individu sedang menjalani pemeriksaan. Kami akan memberikan perkembangan terkini seiring berjalannya penyelidikan,” kata Ali.

Juru bicara tersebut tidak mengungkapkan secara spesifik mengenai penyelidikan yang sedang berlangsung.

Abdul, salah satu pengurus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), sebelumnya menjabat sebagai anggota DPR pada tahun 2004 hingga 2007. Ia naik jabatan sebagai wakil gubernur pada tahun 2008 sebelum berhasil bertarung dan memenangkan pemilihan gubernur tahun 2014.

Terlepas dari pelayanan publiknya, pengungkapan keuangan Abdul menunjukkan bahwa ia termasuk di antara gubernur yang paling tidak makmur, dengan kekayaan pribadi yang diperkirakan hanya sebesar Rp 6,45 miliar.