Ridwan Mansyur Disumpah Sebagai Hakim Konstitusi Baru

Nasional

JAKARTA, Actadiurma.id – Ridwan Mansyur, hakim yang mengadili tersangka pembunuh aktivis hak asasi manusia terkenal Munir Said Thalib, dilantik sebagai hakim Mahkamah Konstitusi yang beranggotakan sembilan orang pada hari Jumat.

Ridwan menggantikan Manahan Sitompul yang memasuki usia pensiun. Ia mendapat pengukuhan DPR setelah lolos tes tertulis dan wawancara serta terpilih dari empat calon lainnya.

Upacara peresmian berlangsung di Istana Negara Jakarta dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. Ridwan, lulusan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, menjadi hakim pada tahun 1989 di Pengadilan Negeri Muara Enim, Sumatera Selatan.

Ia dipanggil untuk pindah ke berbagai distrik untuk menjalankan tugasnya sebagai hakim dan pada tahun 2008 menjadi ketua Pengadilan Negeri Batam di provinsi Kepulauan Riau. Pada tahun 2012 hingga 2017, Ridwan menjabat sebagai Kepala Biro Humas Mahkamah Agung.

Ia adalah salah satu hakim yang mengadili pilot Garuda Indonesia Pollycarpus Budihari Priyanto, yang dituduh menyuntikkan arsenik dalam dosis fatal ke dalam minuman Munir yang menyebabkan kematian aktivis tersebut dalam penerbangan ke Amsterdam pada 7 September 2004.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Pollycarpus 14 tahun penjara atas pembunuhan pada tahun 2005, namun Mahkamah Agung kemudian membebaskannya dari tuduhan pembunuhan dan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara karena pemalsuan dokumen.

Banding yang diajukan oleh Kejaksaan Agung mendorong Mahkamah Agung untuk membuka kembali kasus tersebut pada tahun 2008 dan Pollycarpus dinyatakan bersalah membunuh Munir dan dijatuhi hukuman penjara 20 tahun.

Editor : YN