Pemprov Kepulauan Babel Bentuk Tim Terpadu untuk Atasi Polemik PT Foresta

Lokal

BELITUNG, Actadiurma.id – Sejak 16 Agustus 2023 lalu, polemik yang terjadi antara PT Foresta Lestari Dwikarya dengan sekelompok masyarakat Belitung, terkait masalah Hak Guna Usaha (HGU) dan Kebun Plasma, hingga kini diketahui masih belum menemukan titik terang.

Salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), dalam menyelesaikan polemik tersebut, yakni dengan membentuk tim terpadu beranggotakan 20 orang, yang berasal dari unsur pemerintah, perusahaan dan masyarakat.

Hal itu diungkapkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Babel, Suganda Pandapotan Pasaribu, saat berdiskusi bersama unsur Forkopimda Provinsi Kepulauan Babel dan Kabupaten Belitung serta sejumlah perwakilan terkait, yang berlangsung di di Wisma Bougenville, Kabupaten Belitung, Sabtu (30/9/2023).

“Hari ini kita secara bersama-sama duduk bareng untuk menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan, permintaan dari warga, mudah-mudahan dengan duduk bareng ini, kita bertemu dengan hati dingin, berdiskusi karena tidak ada yang tidak bisa diselesaikan,” ujar Pj Gubernur Suganda.

“Untuk tim terpadu ini, draf-nya sudah ada. Nantinya itu akan dikeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur, yang secepatnya akan diproses oleh rekan-rekan di Biro Hukum Provinsi Kepulauan Babel,” lanjutnya.

Dalam diskusi tersebut, Pj Gubernur Suganda meminta seluruh pihak terkait, untuk membuka lembaran baru, dengan tidak membuka aib pihak manapun.

“Pertemuan ini, untuk mencari solusi yang terbaik. Baik itu untuk perusahaan maupun masyarakat. Setelah ini alangkah baiknya membuka lembaran baru, dengan tidak membuka aib siapapun,” pesannya.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Kadis Pertanian Kabupaten Belitung (Destika Efenly), Dir Reskrimum Polda Babel (Kombespol I Nyoman Mertha Dana), Kejari Belitung (Lila Nasution), Dandim 0414 (Letkol Inf Herik Prasetiawan), Anggota Pos AL Mendanau (Serka Rudi Hartato), Danlanud H As Hanandjoeddin (Letkol Pnb Luky Indrawan), Korwil Belitung (Rizky Rakhmaddin Wilmy), Kepala BNNK Belitung (Nasrudin), Kepala Pengadilan Agama (KPA) Tanjung Pandan (Muhammad Gafuri Rahman).

Turut hadir pula, Kapolres Belitung (AKBP Didik Subiyakto), Wakapolres Belitung (Kompol Teguh Setiawan), Plt Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Kepulauan Babel (Umi Kalsum) Kepala DLHK Provinsi Kepulauan Babel (Fery Afrianto), Plt Kabid Pertanian pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Babel (Aprilogra), Kepala Biro Hukum Provinsi Kepulauan Babel (Harpin), Forum Keadilan Rakyat Belitung serta sejumlah perwakilan dari PT Foresta Lestari Dwikarya.

* Langsung Berikan Dua Tugas Utama
Usai membentuk tim terpadu, Pj Gubernur Suganda diketahui langsung memberikan 2 (dua) tugas utama, meliputi identifikasi dan sosialisasi terhadap lahan-lahan yang ada.

Menurut pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Ombudsman RI itu, penugasan tersebut harus selesai dalam waktu 11 hari kerja, terhitung sejak tanggal 2 hingga 13 Oktober 2023.

“Tanggal 13 Oktober nanti, setelah tim terpadu ini selesai bertugas, kita akan memasuki tahap awal pelaporan. Mudah-mudahan dalam waktu 11 hari itu, semua tugas bisa diselesaikan. Kita harus yakin dan optimis. Karena segala sesuatunya, tidak ada yang tidak mungkin” papar Pj Gubernur Suganda.

“Terkait tugas untuk melakukan identifikasi, data yang didapat nantinya akan dijadikan rekomendasi, sebagai dasar bagi pak Bupati Belitung, supaya untuk tindaklanjutnya tugas pak Bupati dapat berjalan dengan baik,” tutupnya.

Adapun dua tugas utama yang diberikan Pj Gubernur Suganda kepada tim terpadu penyelesaian polemik PT Foresta, antara lain;
1. Melakukan identifikasi terhadap lahan-lahan yang ada, dengan mencocokkan data perusahaan dengan data masyarakat serta data dari pemerintah, seperti BPN dan Dinas Pertanian untuk kemudian dibuat laporan sebagai rekomendasi;
2. Melakukan sosialisasi kepada warga di 7 desa terdampak persoalan, antara lain Desa Perpat, Desa Simpang Rusa, Desa Lassar, Desa Membalong, Desa Cerucuk, Desa Kembiri dan Desa Perawas terkait lahan yang akan difasilitasi pembangunannya.

Editor : Yossi Nurmansyah/Tri Winardi