Geledah Pengusaha Timah di Bangka Belitung Kejagung Temukan Kepingan Emas dan Mata Uang Dolar Singapura

Lokal

PANGKALPINANG, Actadiurma.id – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus kembali melakukan penggeledahan dan penyitaan. Kali ini penggeledahan dan penyitaaan dilakukan terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Penggeledahan ini bertempat dikantor PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS, CV MAL, rumah tinggal saksi A di Kota Pangkalpinang, rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka Tengah dan rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka.

Tim Penyidik menjelaskan bahwasannya berdasarkan dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan pada hari Rabu(6/12/2023), Tim Penyidik lalu melakukan Penyitaan  terhadap beberapa barang bukti.

“Untuk barang bukti yang telah tim kami lakukan penyitaan pada hari ini yaitu diantaranya berupa barang elektronik, berbagai dokumen, uang tunai dalam berbagai mata uang, dan surat berharga lainnya yang diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan dan/atau hasil kejahatan.”, ujar Tim Penyidik dalam siaran pers. Rabu(6/12/2023)

Tim Penyidik juga menambahkan bahwasannya untuk kepentingan keamanan beberapa barang bukti seperti barang bukti uang tunai dan logam mulia telah dititipkan ke Bank BRI Cabang Kota Pangkalpinang untuk sementara waktu.

“Untuk beberapa barang bukti seperti uang tunai dan logam mulia yang sudah kami titipkan ke Bank BRI Cabang Kota Pangkalpinang yaitu diantaranya 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062gr (seribu enam puluh dua gram), Uang tunai senilai Rp76.400.000.000 (tujuh puluh enam miliar empat ratus juta rupiah), dan juga Mata uang dolar Amerika senilai USD 1.547.300 (satu juta lima ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus dolar Amerika), serta Mata uang dolar Singapura senilai SGD 411.400 (empat ratus sebelas ribu empat ratus dolar Singapura).”, jelas Tim Penyidik.

Tim Penyidik menjelaskan setelah dilakukannya Penggeledahan dan Penyidikan ini, digunakan untuk mencari fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan.