PANGKALPINANG, Actadiurma.id – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pengusutan kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, yang bekerja sama dengan swasta, mulai berkembang.
Jika sebelumnya, tim Kejagung RI menggeledah sejumlah rumah bos timah di tiga lokasi di Bangka Selatan, kali ini pengusutan kasus tersebut, dilakukan oleh Kejagung ke smelter milik CV Venus Inti Perkasa.
Kabar digeledahnya, Smelter milik CV Venus yang berlokasi di kawasan Industri Ketapang, jalan TPI Kelurahan Tamberan, Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang, dilakukan, Rabu 6 Desember 2023.
Dalam penggeledahan tersebut, tim Kejagung RI didampingi pihak Kejaksaan Tinggi dan Kejari kota Pangkalpinang.
Namun dalam penggeledahan itu belum diketahui secara pasti, alasan tim Kejagung RI menggeledah Smelter CV Venus. Namun, kuat dugaan penggeledahan tersebut terkait hasil pengolahan IUP PT Timah oleh swasta yang disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dan merupakan kasus baru.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Asep Maryono mengatakan, jika pihaknya hanya sebatas pendampingan dari Kejagung.
“Perkaraya kan Kejagung yang nangani, dan kita hanya tau kedatangan saja dan hanya membackup mendampingin tim dari Kejagung, gitu aja,” kata Asep, Kamis(7/12/2023)
Selanjutnya, kata Asep pihaknya juga tidak tahu subtensinya apa, namun karena kita sama-sama Kejaksaan harus mensukseskan apa yang dilakukan Kejagung.
“Jadi kita hanya membackup, dan selebihnya Kejagung yang menyidik dan kita tidak tahu apa-apa,” Ujarnya