Kejari Beltim Musnahkan Barang Bukti dari 25 Perkara

Lokal

MANGGAR, Actadiurma.id – Kejaksaan Negeri Belitung Timur (Kejari Beltim) memusnahkan barang bukti dari 25 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pemusnahan barang bukti yang dipimpin Kepala Kejari Beltim melalui Kepala Seksi PB3R Mario Siahaan ini dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Beltim, Rabu (29/11).


Dikatakan Mario Siahaan, kegiatan pemusnahan yang dilakukan ini merupakan kegiatan kedua pada tahun 2023. Dari 25 perkara tindak pidana umum yang dimusnahkan itu, ada barang bukti kejahatan atau perkara penyalahgunaan narkotika.


“Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 25 perkara tindak pidana umum yang variatif. Yang pertama dimusnahkan barang bukti narkotika dengan cara diblender menggunakan air dan detergen, lalu pemusnahan hasil penambangan timah illegal,” ujar Mario Siahaan.


Dijelaskannya, pemusnahan ini merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.


“Kejaksaan melaksanakan tupoksi sebagai eksekutor putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kita tidak hanya melaksanakan tugas sebagai pelaksana eksekusi pidana badan tetapi juga terhadap barang bukti atau barang rampasan setelah ada putusan dari pengadilan,” tegas Mario Siahaan.


Mario Siahaan berharap kegiatan ini dapat memberikan dampak positif bagi penegakan hukum, khususnya di wilayah Kabupaten Beltim.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti dengan mengundang instansi terkait ini diharapkan ada sinergitas yang baik antar aparat penegak hukum supaya penegakan hukum di Beltim berjalan lebih baik dan masyarakat mengetahui bahwa Kejari Beltim memberikan warna dalam penegakan hukum,” ujar Mario. (Rilis)