Harga Atribut Kampanye  Tidak Boleh Lebih dari Rp.100 Ribu , Bawaslu : Kalau Lebih Akan Menjadi Temuan

Lokal

PANGKALPINANG, Actadiurma.id – Tahapan  Kampanye Pemilu 2024 sudah berlangsung per hari ini . Bawaslu Bangka Belitung ingatkan peserta pemilu tidak melalanggar aturan harga atribut kampanye

Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Babel, Sahirin mengatakan, penggunaaan bahan kampanye dilaur ketentuan berpeluang menjadi temuan

” Maksimal harga atribut Kampanye yaitu Rp.100.000, bisa berupa baju, mug, alat makan serta tutup kepala” Kata Sahirin  Selasa (28/11/2023)

Diketahui  Aturan  Alat Peraga Kampanye  (APK) Berupa Atribur Kampanye sudah tertuang dalam Pasal 33 Ayat 2 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 kemudian diubah menjadi PKPU Nomor 20 Tahun 2023.

Mengatur dengan rinci bentuk bahan kampanye berupa selembaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis dan atribut kampanye lainnya sesuai perundang-undangan.

Lebih lanjut Sahirin mengatakan bahan kampanye pakaian,  bisa berbentuk baju kaos atau sarung dan penutup kepala.

” Aturan tersebut berlaku disemua tahapan kampanye,” Jelasnya

Sementara ia juga menjelaskan, Bangka Belitung sendiri merupakan daerah rawan money politik, hapir disemua daerah

“Bangka Belitung saat inj  termasuk daerah rawan money politik , makanya kita memaksimalkna sosialisasi kepada pemilih, Berdasarkan tradisi lama, rawan politik uang,  terjadi menjelang pemilihan” Ujarnya