Polisi Amankan Pelaku Penimbunan Ribuan Liter BBM Bersubsidi di Bangka Barat

Lokal

BANGKA BARAT, Actadiurma.id – Satreskrim Polres Bangka Barat mengamankan seorang pria berinisial FS atas dugaan kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Tersangka FS merupakan warga yang berasal dari Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.

Tersangka diamankan saat membawa BBM jenis pertalite di Jalan Pangkalpinang-Mentok, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada Sabtu (18/11/2023) lalu.

Dari tangan tersangka FS yang diketahui berstatus pelajar/mahasiswa ini, polisi mengamankan barang bukti ratusan jeriken berisi pertalite sebanyak 3 ton atau 3 ribu liter.

“Menggunakan kendaraan pikap, mengangkut 3 ton bahan bakar minyak jenis pertalite tertangkap tangan. Barang bukti yang disita satu unit kendaraan pikap, 150 jeriken kapasitas 20 liter berisikan BBM Pertalite, kemudian 28 jeriken kosong warna kuning,” kata Wakapolres Bangka Barat, Kompol Iman Teguh Prasetyo, Senin (27/11/2023).

Teguh menambahkan, BBM bersubsidi tersebut didapati oleh tersangka dengan cara membeli dari sejumlah SPBU yang ada di Pangkalpinang. Setelah itu, BBM tadi dijual kembali ke pedagang eceran yang ada di Kabupaten Bangka Barat.

“Pasal yang dikenakan pasal 40 atau 9 undang-ndang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan pemerintah, pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja yang menjadi undang-undang atas perubahan tentang pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas. Ancaman hukum 6 tahun penjara,” tuturnya.