BANGKA BARAT, Actadiurma.id – Empat Pegawai CV. Mineral Jaya Utama (MJU) berinisial SDR (37), RDH (52), APR (32) dan CAN (22), ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan pasir timah milik perusahaan sebanyak 15,5 kilogram. Keempatnya dikenakan pasal penggelapan dalam jabatan dalam Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
Wakapolres Bangka Barat, Kompol Iman Teguh Prasetyo menyampaikan adapun modus keempat tersangka melakukan penggelapan, dengan tidak menuang habis pasir timah dari dalam karung saat diantar ke Unit Metalurgi (Unmet) Mentok.
Setelah ditangkap tangan, keempat orang beserta barang bukti berupa pasir timah sebanyak 15,5 kilogram, 79 karung berwarna putih dan 1 terpal berwarna biru diserahkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
“Empat orang yang kita amankan adalah pekerja di CV Mineral Jaya Utama. Kronologis saat itu mengirimkan timah ke Unmet PT. Timah, jadi saat menuangkan timah, karung itu digengam dan ada sisa pasir timah, lalu sisa tadi meraka kumpulkan,” ujar Kompol Iman Teguh Prasetyo, Senin (27/11/2023).
Diketahui keempat tersangka tersebut ditangkap tangan oleh pihak keamanan CV. MJU saat mengumpulkan sisa timah dari karung di sebuah Kontrakan yang berlokasi di Kampung Pal 3, Kecamatan Mentok, Babar pada Senin (20/11/2023) lalu.
4 pekerja CV MJU saat diamankan di Mapolres Bangka Barat. Foto: iNews.id / Rizki Ramadhani.