Acara Kampanye Terancam Dibubarkan jika Tak Lapor Polisi

Lokal

BANGKA BARAT, Actadiurma.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat (Babar) menggelar kegiatan acara pembekalan pengawasan persiapan masa kampanye.

Bawaslu bekerjasama dengan sejumlah pihak dengan menghadirkan Kasatintelkam Polres Babar Iptu Ahmad Muklis dan Komisioner KPU Babar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih dan Parmas) Heni Apriyani.

Koordinator Bawaslu Babar Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Rio Febri Fahlevi, tujuan kegiatan ini sesuai tema yaitu menciptakan pemilu yang tertib dan berkualitas pada tahapan kampanye Pemilu serentak 2024.

“Kita sengaja minta narasumber Polres dan KPU tentang bagaimana cara pemberitahuan kegiatan kepada kepolisian sesuai dengan aturan dalam undang-undang. Ini berkaitan dengan STTP dan tadi sudah disampaikan juga oleh Kasatintel,” ujar Rio, Rabu (22/11/2023).

Bahwasannya, sebut Rio, Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang diterbitkan Polri tidak ada yang bersifat khusus di dalam Pemilu. Artinya, STTP diterbitkan sama seperti meminta izin keramaian seperti biasa khususnya dalam masa kampanye.

Hanya saja, di dalam PKPU telah diatur mekanisme pelaksanaan kampanye. Di mana para peserta pemilu yang hendak mengajukan kegiatan kampanye yang dimulai pada 28 November 2023 harus sertakan SK Kampanye paling lambat 3 hari sebelum masa kampanye.

“Ini boleh direvisi 1 hari sebelum masa kampanye. Karena KPU juga tidak atur tentang jadwal kampanye selama 75 hari itu seluas-luasnya, artinya kapan waktu bisa. Ini yang butuh pemahaman penting terkait dengan munculnya STTP,” beber Rio Febri Fahlevi.

Maka dari itu, selama kegiatan itu tidak ada pemberitahuan kepada kepolisian, jajaran pengawas pemilu akan hentikan terlebih dahulu ketika mendapatkan temuan dan laporan. Tindak lanjut apa setelahnya, misalnya pembubaran, ini akan dikoordinasikan ke Polri dan KPU.