BANGKA SELATAN, Actadiurma.id – Dua orang pelaku pembuat dan pengedar uang palsu di Toboali Bangka Selatan berinisial CN (27) dan AD (31) berhasil diringkus Anggota Satreskrim Polres Bangka Selatan, Selasa (07/11/2023).
Kasus tersebut terungkap setelah Riska Agustin pemilik toko ponsel RR Cell di Jalan Merdeka, RT 002, RW 002 Tanjung Ketapang, Toboali yang menjadi korban penipuan dengan modus uang palsu melaporkan ke Mapolres Bangka Selatan.
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Tiyan Talingga mengatakan, setelah mendapat laporan tersebut, anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.
Adapun modus pelaku kata dia yaitu dengan membelanjakan uang palsu di toko ponsel korban untuk mengisi top up aplikasi dompet digital dana senilai Rp300 Ribu menggunakan pecahan uang Rp100 Ribu.
“Pada saat korban akan melakukan transaksi top up tersebut, korban memegang uang tersebut dan merasakan ada yang aneh dengan uang tersebut dan korban curiga uang tersebut adalah uang palsu, kemudian korban menanyakan kepada adik sepupu korban apakah uang tersebut asli atau palsu dan adik sepupu korban mengatakan bahwa uang tersebut palsu sehingga transaksi tersebut dibatalkan dan dilaporkan suami korban ke Polres Bangka Selatan,” Katanya, Senin (20/11/2023).
Aggota Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan dipimpin Kanit Pidsus Ipda Naufal Kurnia Rahman kata dia langsung mengecek keaslian uang yang dilaporkan korban dan ternyata benar uang tersebut adalah uang palsu.
“Dari informasi ciri-ciri pelaku yang didapat di lokasi kejadian, Anggota Unit II Tipidsus berhasil memburu salah satu pelaku berinisial CN warga Jalan Kemakmuran RT 003 RW 006 Tanjung Ketapang Toboali,” Jelasnya.
Anggotanya kata dia kemudian langsung meringkus pelaku serta menggeledah rumah pelaku dan menemukan barang bukti berupa Satu lembar uang asli pecahan Rp100 ribu, Satu lembar uang asli pecahan Rp50 Ribu, Lima lembar uang palsu pecahan Rp100 Ribu, Satu lembar uang palsu pecahan Rp50 Ribu, Satu buah Printer, Satu buah gunting kertas, Amplas halus dua lembar kertas HVS yang terpotong sisa hasil cetakan uang kertas pecahan Rp100 Ribu, Tiga lembar kertas HVS yang terpotong sisa hasil cetakan uang kertas pecahan Rp50 Ribu, satu lembar kertas HVS yang terpotong sisa hasil cetakan uang kertas Pecahan Rp10 Ribu, Satu lembar kertas folio sisa hasil cetakan uang kertas pecahan Rp20 Ribu dan Satu Buah Kartu micro Simcard merk XL.
“Setelah diintrogasi oleh petugas pelaku mengaku telah dua bulan mengedarkan uang palsu tersebut di wilayah Toboali bersama rekannya AD Warga Kampung Bukit Gang Air Duren Toboali dan rekannya AD kemudian berhasil kami amankan juga,” Katanya.
Adapun uang Palsu yang telah dibelanjakan kedua Pelaku diwilayah Toboali adalah sebagai berikut 7 Lembar Uang Palsu pecahan Rp100 Ribu dengan No Seri SQB775119 dan 10 Lembar Uang Palsu pecahan Rp50 Ribu dengan No Seri CRW651274.
“Kedua tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Bangka Selatan. kedua pelaku akan kami sangkakan dengan pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancama Pidana Penjara maksimal 10 Tahun dan denda Rp10 Miliar,” Tegasnya