SURABAYA, Actadiurma.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Kamis mengumumkan penangkapan Puji Triasmoro, kepala kantor kejaksaan di Bondowoso, provinsi Jawa Timur. Dia dituduh memeras sejumlah setidaknya Rp 475 juta ($30.600) dari dua pengusaha dengan mengancam mereka dengan tuduhan korupsi.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengisyaratkan adanya korupsi pada proyek hortikultura di Bondowoso, yang melibatkan perusahaan lokal sebagai pihak yang mendapat penghargaan.
Kejaksaan Bondowoso memulai penyelidikan atas laporan tersebut dan menghubungi Yossy Setiawan dan Andhika Iman Wijaya, eksekutif perusahaan yang mengawasi proyek tersebut.
Khawatir dengan potensi tuntutan pidana, para pengusaha tersebut menjalin komunikasi ekstensif dengan kantor kejaksaan melalui Alexander Kristian Diliyanto Silaen, jaksa lain yang menangani penyidikan korupsi.
Sebagai bagian dari penyelidikan yang sedang berlangsung, dalam keterangannya, telah tercapai kesepakatan antara pengusaha dan Alexander mengenai pembayaran untuk menghentikan kasus tersebut, kata penyidik senior KPK Rudi Setiawan saat konferensi pers di Jakarta.
“Sebanyak Rp 475 juta telah diserahkan ke JPU sebagai alat bukti penting dalam penyidikan kami,” kata Rudi.
Keempat orang yang terlibat, termasuk dua pengusaha dan jaksa, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPK.
Editor : Yossi