BANGKA BARAT, Actadiurma.id – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bangka Barat (Babar), Rangkuti memberikan pernyataan mengenai adanya Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTdH) terhadap 2 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Puskesmas Kelapa. Dua orang PNS itu diketahui atas nama Yessy Andika dan Silvanawati.
Rangkuti mengatakan keduanya telah mengajukan surat penyampaian berkas permohonan pengunduran diri sebagai PNS di lingkungan Puskesmas Kelapa.
“Jadi awalnya mereka itu sudah ke kita mengajukan surat pengunduran diri per tanggal 4 September 2023. Di samping itu mereka juga buat surat pernyataan tetap akan masuk kerja seperti biasa sampai terbit SK pemberhentian dari bupati,” kata Rangkuti, Kamis (16/11/2023).
Namun demikian, keduanya melanggar surat pernyataan atau mengingkari dan tidak pernah masuk kerja pasca ajukan pengunduran diri sejak esok hari dan setelahnya. Oleh sebab itu, BKPSDM Babar terpaksa memanggil keduanya beberapa pekan kemudian.
“Jadi bulan lalu kita rapat dengan BKD dan Inspektorat. Ketika kita mintai keterangan keduanya pasrah saja sebab niatnya sudah mau berhenti jadi sebetulnya ini atas kemauan sendiri. Apa pun yang terjadi, mereka sudah tidak perduli lagi,” ujarnya.
Rangkuti menambahkan, dua PNS yang merupakan sebagai tenaga kesehatan ini sudah cukup lama menjadi seorang abdi negara.
“Jadi waktu itu, yang bidan ini dilantik saat saya masih Kepala Puskesmas Kelapa, dia dilantik dan ditempatkan di Puskesmas Tempilang. Kalau yang dokternya (dr Yessy) bukan pengangkatan di Kelapa, tapi di Puskesmas Mentok seingat saya. Jadi memang keduanya ini bisa dibilang mengundurkan diri,” katanya.
“Kemudian buat pernyataan tapi tidak pernah masuk, makanya masuk di opsi yang kedua. Jatuhnya pelanggaran disiplin berat, kesannya PTDH. Padahal mereka sudah tidak perduli lagi karena sudah bertekad kuat mengundurkan diri. Kalau surat pemberhentian dari bupati, sepertinya sudah terbit,” ucapnya.
.