BANGKA BARAT, Actadiurma.id – Dari 15 unit Ponton Isap Produksi (PIP) yang sempat diamankan oleh Satpolairud Polres Bangka Barat bersama Personil KP XXVIII Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung beberapa waktu lalu, hanya terlihat 9 unit PIP saja yang terpantau parkir Rabu (15/11/2023) sore di depan Pos Satpolairud Polres Bangka Barat
Bangyu (53), salah satu warga setempat saat ditanya oleh awak media menyampaikan memang sebelumnya dirinya sempat melihat ada belasan unit PIP yang terparkir di depan Pos Satpolairud Polres Bangka Barat. Namun, ia tidak tahu menahu kemana 6 unit PIP lainnya.
“Setahu saya karena sering santai di sekitar lokasi tempat parkir PIP, jumlahnya ada belasan unit. Terus ada tambahan lagi kemarin kan informasinya ada 3 ponton dari perairan Belo Laut yang diamankan. Nah, kalau sekarang dihitung tinggal 9 unit, 6 unitnya tidak tahu kemana,” kata Bangyu, Kamis (16/11/2023).
Sementara, Kasat Polairud Polres Bangka Barat, Iptu Yudi Lasmono menyampaikan belasan unit PIP yang sebelumnya diamankan itu, posisinya ada di depan Pos Satpolairud Polres Bangka Barat, lantaran proses hukum yang sedang berjalan.
“Tanya penyidik Bro, tidak akan sedetil saya tahu posisinya dimana. Yang jelas di depan itulah, masih lengkap. Prosesnya juga masih berjalan dan orangnya ditahan,” kata Iptu Yudi Lasmono.
Saat dikonfirmasi bahwa media ini tidak melihat sekitar 6 ponton lagi di lokasi, Yudi Lasmono meminta awak media berkoordinasi dengan penyidik.
“Silahkan koordinasi dengan penyidik Pak. Kalo terkait BB yang perkaranya berproses semuanya harus dan pasti ada, karena itu sudah disita untuk pembuktian perkara,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah mengungkapkan alasan pihaknya melakukan penertiban terhadap 12 unit PIP yang beroperasi di perairan laut Keranggan, Kecamatan Mentok pada Kamis (28/9/2023) lalu.
Mantan Kasubdit 4 Ditkrimsus Polda Babel itu menyampaikan belasan unit ponton tersebut ditertibkan lantaran pihaknya telah memberikan imbauan berulang kali namun tak digubris dan terus memaksakan diri untuk bekerja.
“Dalam penertiban kegiatan pertambangan ilegal di Mentok, kita ada mengamankan 12 unit ponton beserta pekerjanya. Dan saat ini masih menjalankan proses lebih lanjut di Polres Babar,” kata AKBP Ade Zamrah, Selasa (3/10/2023) lalu.
“Karena sudah berulang kali melakukan imbauan-imbauan dari kita, mungkin ini merupakan upaya penegakan hukum agar masyarakat sadar bahwasanya lokasi tersebut masih belum mendapatkan izin dari pemerintah atau instansi terkait,” ujarnya.