Bakamla Tangkap 3 Kapal Penyelundup Nikel Ilegal di Sulawesi

Nasional

JAKARTA, Actadiurma.id – Penjaga Pantai Indonesia melalui Elemen KN Kuda Laut-403 berhasil menyita 3 kapal berbendera Indonesia yang memuat bijih nikel ilegal. Penangkapan kapal pengangkut nikel ilegal itu terjadi di Desa Mosiku, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara pada Selasa (14/11/2023).

Ketiga kapal yang telah diperiksa dan diamankan KN Kuda Laut-403 antara lain TB Trinity 302/TK Pacific 302 yang membawa ±10.507.560 WMT Nikel Ore. Kapal tersebut melakukan pemuatan di Dermaga Masselle tanpa izin dan tidak sesuai dengan Surat Persetujuan Berlayar.

Penangkapan berhasil dilakukan pada Sabtu (11/11/2023), dan 3 perahu tersebut diserahkan ke Polres Kolaka Utara keesokan harinya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kapal selanjutnya adalah, TB. MDM Batola/TK. MDM 04 dengan muatan ±12.333.963 MT Bijih Nikel yang ditangkap pada Sabtu (11/11/2023), serta TB. Merdeka 2002/TK.

Dirgahayu 3102 membawa muatan bijih nikel ±8.500.570 WMT, dan berhasil ditangkap pada Senin (13/11/2023). Kedua kapal tersebut diduga melakukan pemuatan di Dermaga Mandes tanpa izin dan tidak sesuai Surat Persetujuan Berlayar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Satuan Penegakan Hukum Penjaga Pantai Indonesia di bawah pimpinan Bakamla Kapten Arie Trifantoro, S.H., M.H., ketiga kapal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008. 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 300 jo Pasal 105 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

“Setiap orang yang menggunakan terminal khusus untuk kepentingan umum tanpa izin menteri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 300.000.000”.

Begitu pula dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Editor : Yossi