Prof. Cecep Darmawan Wacanakam Pembentukan Komisi Perlindungan Guru

Lokal


PANGKALPINANG—Guru memiliki peran penting dalam mencerdaskan anak bangsa dan dalam menjalankan profesinya guru harus dilindungi dengan maksimal agar dalam menjalankan tugas itu tidak terjadi ancaman dan intimidasi oleh oknum atau pihak tertentu kepada guru. Begitupun sebaliknya, guru jangan melanggar hukum hanya untuk menegakkan peraturan sekolah. Untuk itu daerah atau Provinsi Kepuluan Bangka Belitung perlu membentuk Komisi Perlindungan Guru.


Hal itu ditegaskan oleh Prof. Dr. Cecep Darmawan, M.H., M.Si. Guru Besar Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Pendidikan Indonesia dalam Seminar Pendidikan yang berlangsung di Gedung Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu 15 November 2023.


“Maka dari itu laporkan kepada pihak berwajib jika dalam melaksanakan tugas guru mendapat ancaman atau intimidasi dari pihak-pihak tertentu karena profesi guru dilindungi oleh undang-undang.

“Saya juga berharap Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat menginisiasi pembentukan Komisi Perlindungan Guru,” kata Cecep.


Cecep melanjutkan, dalam menjalankan profesinya baik di sekolah maupun di masyarakat guru tidak boleh melakukan tindakan melanggar hukum dengan alibi untuk menegakkan hukum atau mendisiplinkan siswa.

“Atas nama untuk menegakkan peraturan sekolah, bapak ibu guru kemudian menampar atau mencubit siswa. Saya minta itu jangan dilakukan. Sekolah harus membuat standar operasional prosedur (SOP) untuk memberikan tindakan atau sanksi jika ada siswa yang melanggar aturan sekolah,” tegasnya.


Seminar Pendidikan yang mengusung tema ‘’Problematika Profesi Guru dalam Perspektif Hukum Pendidikan” diselenggarakan oleh Ikatan Alumni Universitas Pendidikan Indonesia Komisariat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Ratusan guru dari berbagai jenjang baik SD, SMP, SMA dan SMK mengikuti kegiatan tersebut.


Selain perlu dibentuk Komisi Perlindungan Guru di daerah, Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga diharapkan dapat membuat peraturan daerah atau peraturan gubernur untuk melindung profesi guru.

“Pemerintah kabupaten kota juga perlu membentuk peraturan walikota atau peraturan bupati untuk prefsi guru ini,” katanya.


Kegiatan seminar dibuka oleh Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Dr. Drs. Safrizal Zakaria Ali yang diwakili oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ervawi.


Saat membacakan sambutan Pj Gubernur, Ervawi mengatakan hadirnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan kiranya bisa menjadi acuan atau pedoman sekolah kita untuk melakukan pencegahan dan menangani tindak kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan.


“Mari kita jadikan sekolah kita sekolah yang sejuk, sekolah yang indah karena dengan itu suasana belajar mengajar akan lebih bermakna. Mari kita cegah tindak kekerasan yang terjadi, mari kita terus ingatkan kepada anak didik kita untuk tidak melakukan kekerasan kepada sesamanya dan kepada yang lain. Tentu akan indah rasanya hidup ini jika tidak didasari rasa benci dan rasa memiliki dan menyayangi,” ujarnya.