Polisi Segera Limpahkan Berkas Perkara Pencabulan Anak Dibawah Umur Tempilang

Lokal

BANGKA BARAT, Actadiurma.id – Satreskrim Polres Bangka Barat akan segera melimpahkan berkas perkara dan terduga pelaku berinisial JT (43) yang terlibat tindak pidana pencabulan terhadap 2 orang anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Tempilang, Senin (18/9/2023) lalu.

Pejabat Sementara (PS) Kanit PPA Satreskrim Polres Babar Bripka Feri Djohansyah mengatakan, pengiriman berkas tersebut sudah dilakukan pihaknya pada Oktober 2023 lalu.

“Perkara ini sudah sampai pada tahap satu, pengiriman berkas perkara ke kejaksaan pada 25 Oktober 2023 kemarin. Kemudian ke luar P19 dari Jaksa Penuntut Umum dan kami diminta melengkapi berkas perkara atau P19,” kata Bripka Feri Djohansyah.

Di dalam P19 tersebut, ada lima poin yang diminta JPU kepada penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Babar. Salah satunya ialah meminta keterangan ahli dan dalam hal ini dokter spesialis yang melakukan pemeriksaan kondisi fisik dan alat vital korban.

“Sementara untuk poin lainnya yang diminta untuk dilengkapi itu hanya berkaitan administrasi. Kalau ini sudah lengkap, bulan ini akan dilakukan tahap dua, jadwalnya masih kita koordinasikan dengan JPU,” ucapnya.

Bripka Feri mengungkapkan, atas apa yang diperbuatnya, terduga pelaku JT akan disangkakan Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 82 ayat 4 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016.

Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.