BANGKA SELATAN, Actadiurma.id – Anggota Satreskrim Polres Bangka Selatan mengamankan HY (45) warga Jalan Ampera Kelurahan Teladan Kecamatan Toboali Bangka Selatan karena melakukan pemukulan terhadap FD (49) menggunakan.
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Tiyan Talingga mengatakan, Pemukulan tersebut dipicu adanya cekcok upah antara Pelaku dan korban pemukulan.
“Pada Minggu (29/10/2023) sekira pukul 08.30 Wib Korban mendatangi Pelaku yang sedang duduk di Jalan Ampera Toboali. Korban kemudian menanyakan kepada pelaku masalah perselisihan upah yang telah ditentukan, namun pelaku langsung marah dan melemparkan batu kepada korban namun tidak kena,” Katanya
Pelaku kata dia kemudian langsung mengambil sebuah kayu yang ada disekitar tempat duduknya dan langsung memukul korban namun ditahan oleh korban menggunakan tangan hingga kayu tersebut patah.
“Pelaku kembali memukul korban menggunakan kayu tersebut hingga mengenai punggung korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di pelipis mata sebelah kiri, punggung belakang, tangan sebelah kanan dan Luka Gores ditangan sebelah kiri,” Jelasnya.
Anggota Satreskrim Polres Bangka Selatan kata dia langsung mendatangi lokasi kejadian dan menyelidiki serta mengamankan pelaku dan barang bukti setelah mendapat laporan dari korban.
“Pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut dan akan disangkakan dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 2,8 Tahun,” Tutupnya.