Penerimaan Pajak Babel Belum Mencapai Target, DJPb Ungkap Alasannya

Lokal

PANGKALPINANG, Actadiurma.id – Penerimaan Pajak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sampai September 2023 mencapai Rp2,22 triliun, terealisasi 67,19 persen dari target Rp3,30 triliun dan kontraksi 12,89 persen (yoy).

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Babel, Edih Mulyadi mengatakan, secara agregat terjadi penurunan untuk perpajakan, karena adanya penurunan harga komoditas serta adanya kebijakan khusus pada tahun lalu Penetapan Pajak Sukarela (PPS). Namun di tahun ini tidak ada lagi.

“Itu salah satu penyebab, ada beberapa penyebab lain termasuk harga komoditas yang turun sehingga terjadi agregat ada penurunan,” kata Edih Senin (30/10/2023)

Meski begitu, Edih yakin, instansi perpajakan sudah melakukan upaya perbaikan melalui dua kegiatan utama yakni intensifikasi dan ekstensifikasi.

“Karena dapat dilihat bagaimana meningkatkan penerimaan perpajakan tidak hanya pajak pusat tetapi di daerah ada dua kegiatan utama pertama intensifikasi dan kedua ekstensifikasi,” ujarnya.

Untuk kegiatan intensifikasi, lanjut dia, adalah upaya agar penerimaan betul-betul dioptimalkan dari sumber pajak yang ada dengan cara administrasi perpajakan, kemampuan sumber daya manusia (SDM) untuk mengelola perpajakan. 

Sementara untuk ektensifikasi, biasanya mencari sumber pajak baru terutama di pemerintah daerah (Pemda) melalui Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan lainnya.

“Dengan terealisasi pajak hingga September 2023 Rp2,22 triliun, atau terealisasi 67,19 persen dari target Rp3,30 triliun, masih ada target Rp1,08 triliun” Ujarnya