Jaksa Menuntut Mantan Menteri Johnny Plate Hukuman 15 Tahun Penjara

Nasional

JAKARTA, Actadiurma.id – Jaksa pada hari Rabu merekomendasikan hukuman 15 tahun penjara untuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate sehubungan dengan dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur internet pemerintah.

Mereka juga mendesak terdakwa mengembalikan kekayaan negara yang disalahgunakan sebesar Rp 17,8 miliar dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak ada pembayaran kembali, pengadilan harus mengizinkan penyitaan aset pribadinya untuk mendapatkan kompensasi. Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa secara berurutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jika aset tersebut tidak menutupi seluruh jumlah, jaksa menyarankan tambahan hukuman penjara 7,5 tahun.

Johnny dituduh menerima suap sebesar Rp 17,8 miliar ($1,2 juta) dari perusahaan yang mendapat kontrak untuk membangun infrastruktur Internet 4G di daerah terpencil sebagai bagian dari inisiatif Badan Aksesibilitas Informasi dan Telekomunikasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi. Mantan CEO BAKTI, Anang Achmad Latif, merupakan salah satu terdakwa dan menerima rekomendasi hukuman penjara 18 tahun dalam sidang terpisah.

Editor : Yossi Nurmansyah