BANGKA SELATAN, Actadiurma.id – Lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) Hutan Tanam Industri (HTI) yang berlokasi di Kawasan hutan produksi di dekat dusun Gombak Perbatasan Desa Tepus dan Bencah Kecamatan Airgegas Kabupaten Bangka Selatan dialihfungsikan untuk perkebunan sawit secara besar-besaran oleh oknum pengusaha.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, Senin (16/10/2023) Kebun sawit dalam jumlah yang cukup luas tersebut baru ditanami bibit sawit, sebagiannya lagi baru dibersihkan dan dipasang patok namun sang pemilik tidak berada di lokasi sehingga belum diketahui pasti kebun sawit yang baru ditanam tersebut milik siapa.
Menurut informasi warga sekitar, kebun sawit tersebut milik RB warga Koba Bangka Tengah.
“Setau saya itu punya pak RB tinggalnya di Koba, Beberapa hari yang lalu beliau ada kesini,” Ungkap warga yang tidak mau menyebutkan namanya.
Namun berdasarkan pantauan dilapangan ada juga warga lainnya yang menyebutkan bahwa kebun sawit tersebut sudah dialihkan ke oknum pengusaha Bangka Tengah namun mereka tidak tahu siapa pengusahanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Bangka Belitung saat dikonfirmasi wartawan via pesan WhatsApp, Rabu (18/10/2023) akan menindaklanjuti informasi tersebut.
“Akan kami koordinasikan dulu dgn Ka. UPTD KPHP Muntai Palas, terkait informasi tersebut. Tks,” Katanya.
Senada dikatakan kepala Pos Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Bangka Belitung Rewi. Ia mengaku belum mengetahui adanya pengalihanfungsian kawasan hutan Eks HGU HTI PT Bangka Nesia untuk perkebunan sawit dalam jumlah luas di daerah tersebut.
“Kami belum dapat infonya, nanti info dari kawan-kawan akan kami tindaklanjuti,” Katanya saat dihubung wartawan via Panggilan WhatsApp, Selasa (17/10/2023)
Sementara Itu, Ketua Laki Pejuang 45 Dede Adam meminta agar Dinas LHK Babel dan Gakkum KLHK Babel tidak melakukan Pembiaran terhadap alih fungsi pemanfaatan kawasan hutan produksi Eks HGU HTI PT Bangka Nesia untuk perkebunan sawit secara besar-besaran diduga milik oknum pengusaha tersebut.
“Tolong Dinas LHK Babel dan Gakkum KLHK Babel ambil tindakan terhadap permasalah tersebut. Jangan sampai ada oknum pengusaha yang menguasai sebagian lahan Eks HGU HTI PT Bangka Nesia untuk perkebunan sawit secara ilegal. kalau memang itu bisa dimanfaatkan, serahkan saja kepada rakyat yang ada diaderah tersebut, bukan dikuasai oleh oknum pengusaha,” Pintanya.