Tega, Seorang Suami di Bangka Selatan Pukul Dan Cekik Istri Hingga Tak Berdaya Lalu Dipalu Hingga Lebam

Lokal

BANGKA SELATAN, Actadiurma.id – Seorang suami berinisial SW (45) warga dusun Limus Desa Serdang Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan tega
menganiaya istrinya berinisial SR (46) hingga babak belur pada Selasa (17/10/2023).

Tak hanya memukul dan mencekik korban hingga tak berdaya, Pelaku juga tega menganiaya istrinya menggunakan palu hingga lebam.

Anggota Satreskrim Polres Bangka Selatan kemudian langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti dengan cepat setelah mendapat laporan korban.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Toni Sarjaka melalui Kasatreskrim AKP Tiyan Talingga mengatakan, Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, kekerasan dalam rumah tangga tersebut terjadi saat korban hendak buang air kecil di kamar mandi rumahnya sekitar pukul 22.30 Wib.

“Saat melihat Pelaku hendak masuk ke rumah, korban langsung berupaya menutup pintu, namun didobrak pelaku hingga pintu roboh. Pelaku kemudian langsung memukul pipi korban sebanyak 2 kali hingga korban terjatuh,” Katanya, Kamis (19/10/2023).

Saat korban hendak berteriak meminta pertolongan, kata dia, Pelaku langsung mencekik leher korban hingga tak berdaya.

“Setelah itu Pelaku memukul mata sebelah kanan korban sebanyak 3 kali menggunakan tangan dan memukul mata sebelah kiri korban sebanyak 3 kali. Kemudian Pelaku mengambil palu yang berada di dalam ember dekat pintu lalu dipukul ke pelipis dan mata korban sebanyak 2 kali. akibat kekerasan tersebut korban mengalami lebam dibagian wajah dan beberapa bagian tubuh,” Jelasnya.

Korban lanjut dia kemudian masuk ke kamar dan mencari ponselnya untuk meminta pertolongan.

“Setelah mendapat informasi, anggota kami langsung menyelidiki keberadaan pelaku dan mengaman pelaku berikut barang bukti,” Lanjutnya.

Pelaku tutup dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku disangkakan dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 Tahun,” Tutupnya.

Pelaku KDRT di Dusun Limus Desa Serdang Kecamatan Toboali saat diamankan Polisi. (Istimewa).