Dampak Kenaikan BBM. Tarif  penyebrangan Pelabuhan Tanjung Kalian  Naik 5,26 persen.

Lokal

PANGKALPINANG, Actadiurma.id -Tarif  penyeberangan Pelabuhan Tanjung Kalian  mengalamai kenaikan 5,26 persen. Kenaikan tarif ini sudah berlangsung sejak 3 Agustus 2023 lalu

Kepala Bidang Angkutan Pelayaran Dinas Perhubungan Babel Nadirsyah  mengatakan tarif menyeberangan mengalami penyesuaian harga berkisar dengan  kenaikan 4-5 persen

“Penetapan tarif pada lintasan tanjung Kalian – Tanjung Api – api yang ditetapkan mengalami kenaikan sebesar 4,6 sampai dengan 5,26 persen, dan sudah berlaku sejak 03 Agustus 2023” Jelasnya

Selanjutnya Nardirsyah mengungkapkan
dengan adanya penyesuaian tarif pada perjalanan penyeberangan antar provinsi ini didasarkan pada empat pertimbangan yang memungkinkan harus menaikan harga tiket penyebrangan

“Penaikan tarif pada penyeberangan antar provinsi ini didasarkan pada empat pertimbangan yaitu adanya kenaikan harga BBM, biaya operasional kapal dan komponen biaya pegawai yang meningkat, kenaikan harga suku cadang kapal dan peningkatan daya saing dan kepastian investasi industri pelayaran” Ujarnya