Rekonstruksi Penembakan Tukang Batu : Korban Ditembak Tiga Kali Hingga Tewas

Lokal

BANGKA TENGAH, Actadiurma.id – Kasus penembakan senapan gas yang berakhir dengan meninggalnya Meno oleh pelaku bernama Jauhari pada 4 Oktober 2023 lalu di lokasi pertambangan batu gunung di Desa Terak Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah memasuki babak baru. Kali ini penyidik yang Sat Reskrim Polres Bangka Tengah melaksanakan rekontruksi kejadian di halaman Mapolres Bangka Tengah pada Senin (16/10/2023).

Dari rekontruksi tersebut di ketahui pada saat kejadian pelaku menembak korbanya sebanyak Tiga kali, dimana pada tempakan pertama korban tertembak di bagian dada.

Dari hasil Rekontruksi tersebut, diketahui sebelum penembakan, antara korban dan pelaku sempat cekcok mulut berebut orderan batu gunung dan memancing korban untuk mengambil sebilah parang untuk di acungkan kepada pelaku. Korban yang semakin dekat dengan pelaku dan korban tidak mengindahkan peringatan pelaku untuk tidak mendekat, maka pelaku yang pada saat kejadian membawa senapan gas terpaksa menembakan senjatanya ke bagian dada korban.

Usai tembakan pertama, korban yang terkena di bagian dada masih terus berusaha mendekati pelaku, sehingga pelaku kembali menembakan senapannya kearah korban.

“Pelaku ini di ketahui melakukan Tiga kali tembakan kearah korban, yang mana penyebab kematian korban karena korban terkena tembakan di bagian dada yang menembus kejantung, sehingga menyebabkan pendarahan di bagian jantung korban,” ujar Kanit Reskrim Polres Bangka Tengah, IPDA. Randi Haikal pada Senin (16/10/2023).

Dari hasil otopsi sendiri, di tubuh korban di temukan Tiga lubang luka.

“Selain di bagian dada korban, hasil pemeriksaan pada tubuh korban di temukan Dua luka lagi, yakni di bagian perut dan bagian punggung korban,” ujarnya.

Di ketahui jika kejadian penembakan ini akibat aksi pembelaan diri pelaku yang terancam oleh korban yang mengejarnya dengan sebuah parang.

“Fakta yang kita dapatkan saat ini adalah penembakan ini terjadi akibat pembelaan diri pelaku. Namun setelah ini kami berkoordinasi dengan jaksa juga bahwa kami akan melaksanakan pemeriksaan ke ahli pidana, apakah aksi pelaku ini masuk dalam pembelaan diri atau masuh dalam pasal pembunuhan itu sendiri. Hal ini juga sesuai dengan hasil keterangan para saksi-saksi yang ada pada saat kejadian, dimana korbanlah yang terlebih dahulu membawa senjata tajam,”  ujarnya.

Setidaknya sebanyak 18 reka adegan yang di peragakan oleh pelaku bersama para saksi-saksi yang ada di lokasi kejadian.