Dibakar Api Cemburu, Pria Ini Tikam Mantan Istri Hingga Tewas

Lokal

BANGKA TENGAH, Actadiurma.id – Septa Riyani (24) seorang ibu rumah tangga asal Desa Kurau, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini, kini telah pergi untuk selama-lamanya setelah ia menjadi korban kesadisan sang mantan suaminya Andri (34).

Septa menghembuskan nafas terakhirnya setelah mendapat perawatan medis di Rumah Sakit selama empat hari, karena luka parah yang diderita akibat tusukan senjata tajam Andri hingga tembus ke ginjal.

Demikian hal itu disampaikan Wakapolres Bangka Tengah, Kompol Iknavius Hendratmoko,

“Pelaku ini sakit hati dan cemburu karena pelaku mendapatkan informasi bahwa korban memiliki hubungan dengan pria lain, sehingga menyebabkan rumah tangga keduanya retak, yang mana pada dasarnya mereka berdua ini telah bercerai (Nikah Sirih) dua bulan yang lalu,” terangnya saat Konferensi Pers, Senin (16/10/23) di Mapolres Bangka Tengah.

Lebih lanjut dijelaskan Kompol Hendrat, kejadian penusukan itu terjadi pada hari Minggu 8/10/2023 lalu, dirumah orang tua korban di Desa Kurau Barat.

“Kejadian ini berawal dari cekcok mulut keduanya, yang kemudian korban dikejar hingga keluar rumah, lalu ditikam dengan pisau sebanyak tiga kali di pinggang sebelah kiri tembus ke ginjal, pinggang tengah dan tangan kiri dekat sikut hingga luka parah,” tuturnya

Masih kata Hendratmoko, akibat dari kejadian itu korban menderita luka parah di bagian pinggang kiri,tengah dan tangan kiri, dan harus mendapatkan perawatan medis secara intensif.

“Korban sempat dirawat di Rumah Sakit selama empat hari, namun karena lukanya parah korban tidak bisa diselamatkan dan mengembuskan nafas terakhirnya di RSUP Ir Soekarno Kabupaten Bangka,” ujarnya.

Lanjutnya, saat pelaku dan barang sudah diamankan, namun pelaku sementara kita titipkan di Lapas Kelas II A Pangkalpinang.

“Barang bukti yang di amankan berupa, sebilah pisau dengan panjang 40 CM, sehelai baju warna hitam ada bercak darah, satu helai celana panjang warna putih ada bercak darah juga, sambil menunggu pemberkasan selesai dan diserahkan ke kejaksaan, sementara waktu pelaku sementara dititipkan di Rutan Tua Tunu,” terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 subsider Pasal 351 ayat (3) K.U.H.Pidana dengan pidana hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Editor : Yossi Nurmansyah