MK Kabulkan Syarat Kepala Daerah, Gibran Berpeluang Maju Cawapres 2024

Nasional

PILPRES 2024, Actadiurma.id – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berpeluang maju sebagai cawapres dalam Pemilu 2024 usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait syarat pendaftaran capres-cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Putusan ini dikabulkan MK merespons permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Melalui putusan tersebut, MK membuat syarat pendaftaran sebagai capres-cawapres dapat dipenuhi apabila yang bersangkutan pernah dan sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Meskipun sosok tersebut masih belum mencapai batas usia paling rendah

Keputusan pertama ini diambil di tengah meningkatnya kritik terhadap apa yang dikatakan sumber sebagai upaya presiden yang akan keluar untuk membangun dinasti politik dan mempertahankan pengaruh setelah meninggalkan jabatannya.

Negara demokrasi terbesar ketiga di dunia ini akan mengadakan pemilihan presiden dan legislatif serentak pada 14 Februari tahun depan.

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bersaing ketat dalam jajak pendapat dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, sementara mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan berada di urutan ketiga.

Editor : Yossi Nurmansyah/Tri Winardi