Polres Bangka Selatan Gagalkan Peredaran Narkotika Bernilai Ratusan Juta, Bakal Menyasar Ribuan Generasi Muda

Lokal

ALIF

BANGKA SELATAN, ACTADIURMA.ID – Satres Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkotika bernilai ratusan juta rupiah.

Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi tersebut bakal menyasar ribuan generasi muda di Bangka Selatan yang akan menjadi korban penyalahgunaan narkotika jika tidak digagalkan.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto mengatakan, Narkotika Senilai ratusan juta tersebut merupakan hasil ungkap kasus narkotika pada semester pertama tahun 2025.

Dari pengungkapan 24 kasus narkotika pada semester pertama tersebut, Satres Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika sebanyak 29 orang tersangka terdiri dari 24 laki-laki dan 5 perempuan

Sedangkan jumlah barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sabu-sabu seberat 238,25 gram atau senilai Rp238.250.000 dan Ekstasi sebanyak 81 Buri atau senilai Rp405.000.000.

“Jika sampai beredar, jumlah barang bukti tersebut akan menyasar 1.272 korban dan ini sebagian besar generasi muda kita yang akan menjadi korban,” Katanya.

Menurut dirinya, sebagian besar barang haram yang masuk ke Salatan tersebut berasal dari peredaran narkotika antar pulau dari Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan.

“Pelaku ini juga sebagiannya merupakan jaringan narkotika antar pulau yaitu dari OKI,” Jelasnya.

Saat ini kata dia, Para tersangka sudah ditahan dan akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 Tahun.

“Kami juga mengajak seluruh elemen dan masyarakat di Bangka Selatan untuk terus bersinergi dalam mengawasi dan mencegah peredaran narkotika di lingkungan masing-masing demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya penggunaan narkotika,” Ajaknya.