SINGAPURA, ACTADIURMA – Seorang perempuan Indonesia yang datang ke Singapura untuk menemani pacarnya untuk menghadiri kasus pengadilan menjadi terlibat dalam kasusnya sendiri ketika dia membantu dua perempuan lainnya dalam pekerjaan seks ilegal.
Audina Dwika Roza, 30, divonis sekitar empat bulan penjara pada Jumat (4 Juli). Dia mengaku bersalah atas tiga dakwaan berdasarkan Piagam Perempuan, dan lima dakwaan lainnya sedang dipertimbangkan.
Pengadilan mendengar bahwa Audina datang ke Singapura pada bulan April 2024 dengan izin kunjungan sosial, dengan maksud untuk melakukan pekerjaan seks.
Dia kembali ke Singapura pada bulan Oktober 2024 dengan kartu kunjungan sosial lainnya untuk menemani pacarnya saat itu, yang dikenal sebagai Randy, untuk proses pengadilan pidana terhadapnya.
Pada tanggal 21 Oktober tahun lalu, seorang perempuan Indonesia yang bertemu Audina di sebuah ruang karaoke di Jakarta mengirim SMS kepada Audina dan mengatakan bahwa dia ingin datang ke Singapura untuk menjadi pekerja seks, namun tidak memiliki uang untuk membeli tiket pesawat.
Audina berkata dia akan membantunya mengaturnya. Dia membagi biaya tiketnya dengan seorang temannya, yang memperkenalkannya kepada wanita kedua yang tertarik melakukan pekerjaan seks.